Aturan Hukum Ganti Bendera Kapal Yang Wajib Anda Ikuti
Prosedur Ganti Bendera Kapal tentunya harus dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang ada. Karena seperti yang anda ketahui, untuk melakukan pergantian bendera itu sendiri tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada banyak hal yang wajib untuk dipertimbangkan. Karena itulah bagi anda yang ingin melakukan proses pergantian bendera kapal dengan lebih mudah, maka ada baiknya untuk menggunakan layanan jasa dari penggantian bendera kapal itu sendiri. Dengan layanan tersebut anda tidak perlu dipusingkan dengan beragam bentuk aturan yang ada dan berlaku, pasalnya untuk proses pengurusannya itu sendiri akan dibantu oleh layanan jasa tersebut. Namun jika anda ingin melakukan proses perubahan bendera kapal secara mandiri, maka sebaiknya anda simak penjelasan singkat dari aturan-aturan yang terdapat pada status hukum kapal berikut ini :
Mengenal pentingnya pelayaran
Pelayaran yang dilakukan di laut lepas dikenal dengan beragam resiko yang dimilikinya. Bahkan hal ini juga menyangkut bentuk hubungan internasional. Karena itulah untuk mewujudkan pelayaran yang tertib aturan dan tidak menyalahi lalu lintas internasional maka setiap kapal yang berlayar pun diwajibkan untuk:
-
Memiliki bukti identitas yang jelas, sebagai pertanda dari status hukum yang dimilikinya
-
Memenuhi persyaratan untuk dilayarkan, termasuk standar pelayaran keselamatan
-
Dikemudikan oleh orang yang memiliki kompetensi di bidang pelayaran untuk melayarkan kapal, atau dikenal pula sebagai aspek pengawakan
Untuk kapal yang telah memenuhi beberapa bentuk persyaratan tersebut, maka ia pun akan dinyatakan ‘laik laut’ atau layak untuk digunakan. Sementara itu, untuk identitas fisik yang ditunjukkan oleh kapal itu sendiri dapat anda kenali melalui bendera kebangsaan yang digunakannya.
Selain itu ada pula beberapa aturan hukum yang berkaitan dengan pelayaran internasional yang juga wajib untuk anda perhatikan sebelum melakukan proses Ganti Bendera Kapal yang dikemas dalam KHI atau Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 yang kemudian diratifikasi dalam undang-undang nomor 17 tahun 1985 yang diantaranya terdiri dari :
-
Setiap negara yang memiliki pantai atau pun tidak berpantai dapat dijadikan sebagai negara bendera.
-
Hubungan yang sungguh-sungguh menjadi bagian penting yang dibutuhkan antara negara bendera dengan kapal yang mengibarkan bendera tersebut sebagai bendera kebangsaannya. Karena itulah dibutuhkan persyaratan serta pendaftaran untuk pemberian kebangsaan pada kapal itu sendiri
-
Negara bendera wajib memberikan dokumen yang berisi pemberian hak untuk mengibarkan benderanya pada kapal tersebut sebagai bendera kebangsaannya.
-
Kapal yang berlayar hanya diizinkan memiliki satu bendera kebangsaan saja, terkecuali apabila berada dalam kondisi tertentu atau khusus yang melibatkan perjanjian internasional di dalamnya.
-
Perubahan atau pergantian pada bendera kapal itu sendiri hanya dapat dilakukan apabila terjadi perpindahan kepemilikan yang nyata atau pun perpindahan dari pendaftaran kapal itu tadi.
-
Kapal yang berlayar dengan dua bendera kebangsaan berbeda dan dilakukan dengan kemudahan, maka kapal layar tersebut dapat dinyatakan sebagai kapal tanpa kebangsaan.
-
Setiap negara bendera wajib melakukan pengawasan dengan efektif baik secara yuridiksi, kemudian pengawasan dalam bidang https://jasapelayaran.com/wp-content/uploads/2017/11/WhatsApp-Image-2017-11-22-at-12.26.17-1.jpegistratif teknis juga sosial dari kapal yang mengibarkan benderanya sebagai bendera kebangsaan.
Dari penjelasan di bagian atas tadi dapat anda lihat bahwa penggunaan bendera kebangsaan dari kapal itu sendiri memiliki pengaruh tinggi, karena berkaitan dengan negara yang memiliki bendera tersebut juga menyangkut masalah hubungan internasional. Karena itulah untuk melakukan proses pergantian bendera kapal sebaiknya dilakukan oleh pihak yang telah berpengalaman seperti halnya layanan jasa khusus untuk mengganti bendera kapal itu sendiri. Dengan menggunakan layanan jasa tersebut, selain memudahkan anda, proses Ganti Bendera Kapal pun umumnya dapat dilakukan dengan lebih aman.