Dalam dunia maritim, seringkali kita mendengar istilah “dokumen kapal” dan “dokumen kepemilikan kapal”. Meskipun keduanya berkaitan erat, penting untuk memahami perbedaan mendasar antara keduanya agar tidak terjadi kesalahan interpretasi.

Dokumen Kapal:

Definisi: Dokumen kapal adalah sertifikat atau surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang untuk menunjukkan bahwa kapal tersebut memenuhi persyaratan tertentu untuk berlayar.

Fungsi: Membuktikan kelayakan teknis dan legalitas kapal untuk beroperasi di perairan.

Contoh: Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal, Sertifikat Pencegahan Pencemaran Laut, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat Radio, dll.

Penerbit: Kementerian Perhubungan, Badan Klasifikasi, Syahbandar.

 

Dokumen Kepemilikan Kapal:

Definisi: Dokumen kepemilikan kapal adalah surat-surat yang secara hukum membuktikan kepemilikan seseorang atau badan usaha atas sebuah kapal.

Fungsi: Menunjukkan siapa pemilik sah kapal dan hak-hak yang melekat padanya.

Contoh: Akta Jual Beli Kapal, Grosse Akta Kapal, Surat Ukur Kapal, dll.

Penerbit: Notaris, Kantor Pertanahan, Balai Lelang.

 

Perbedaan Utama:

| Aspek | Dokumen Kapal | Dokumen Kepemilikan Kapal |

|—|—|—|

| Fokus | Kelayakan teknis dan legalitas operasional | Kepemilikan dan hak atas kapal |

| Fungsi | Bukti kapal laik laut dan legal berlayar | Bukti kepemilikan sah |

| Penerbit | Otoritas maritim dan badan klasifikasi | Notaris, Kantor Pertanahan, Balai Lelang |

| Masa Berlaku | Terbatas, perlu diperpanjang secara berkala | Permanen, selama tidak ada perubahan kepemilikan |

 

 

Kesimpulan:

Dokumen kapal dan dokumen kepemilikan kapal adalah dua hal yang berbeda namun saling terkait. Dokumen kapal memastikan kapal layak dan legal untuk berlayar, sedangkan dokumen kepemilikan kapal membuktikan siapa pemilik sah kapal. Memahami perbedaan ini penting bagi pemilik kapal, calon pembeli, dan pihak-pihak terkait lainnya dalam melakukan transaksi dan kegiatan maritim.