Penggunaan dan Persyaratan Ganti Bendera Kapal

Persyaratan ganti bendera kapal perlu diketahui oleh siapa saja pemilik kapal yang hendak mengganti bendera kapalnya. Bendera merupakan salah satu identitas yang harus dimiliki setiap kapal yang akan berlayar. Tanpa adanya bendera, sebuah kapal dianggap ilegal dan dapat terjerat hukum internasional, terlebih jika berlayar ke bagian negara lain. Namun, bagaimana jadinya jika sebuah kapal mengalami pergantian kepemilikan? Apakah harus menggunakan bendera yang sama atau bisa diganti? Jawabannya, bisa diganti. Dengan kata lain, penggantian bendera kapal bisa dilakukan jika terjadi pergantian kepemilikan kapal. Lalu, apa saja tata cara untuk bisa menggunakan bendera kapal dan syarat untuk melakukan penggantian bendera? Berikut ini uraian lengkapnya.

# Syarat Penggunaan Bendera

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menggunakan sebuah bendera kebangsaan kapal:

  1. Mengajukan surat permohonan.
  2. Melampirkan kontrak pembangunan kapal.
  3. Menyerahkan berita acara serah terima kapal.
  4. Menyerahkan surat keterangan pembangunan kapal.
  5. Menyertakan gambar-gambar rancang bangun kapal yang sudah disahkan tersebut.
  6. Menyertakan surat rekomendasi yang dikeluarkan Ditjen Perikanan, khususnya untuk kapal ikan.
  7. Melampirkan identitas pemilik, seperti KTP/AD, surat pengesahan Menkumgam, atau profil perusahaan yang disahkan oleh Kemenhumkam.

# Syarat Penggantian Bendera

Sebuah kapal diperbolehkan untuk mengganti bendera kapalnya dengan yang baru saat terjadi penggantian kepemilikan. Adapun syarat yang harus disiapkan untuk melakukan penggantian bendera ini antara lain:

  1. Membuat surat permohonan.
  2. Menyertakan Bill of Sale yang telah dilegalisasi oleh notaris maupun pejabat pemerintah yang berwenang, yang menyaksikan penandatanganan Bill of Sale tersebut.
  3. Menyerahkan berita acara serah terima kapal.
  4. Menyerahkan Deletion Certificate atau letter of understanding yang dikeluarkan oleh negara bendera asal.
  5. Menyertakan surat keterangan pembangunan kapal.
  6. Menyertakan foto kopi berbagai dokumen kapal yang berasal dari negara bendera asal.
  7. Menyertakan gambar-gambar rencana umum kapal.
  8. Melampirkan identitas pemilik kapal, seperti KTP/AD, surat pengesahan Menkumham, atau profil perusahaan yang disahkan oleh Kemenhumkam.
  9. Menyertakan surat rekomendasi dari Ditjen Perikanan, khususnya yang menangani kapal ikan.
  10. Menyertakan surat rekomendasi impor yang dikeluarkan oleh Kemendag tentang usia kapal.

Syarat-syarat di atas sudah sesuai dengan keputusan pemerintah, khususnya instansi yang terkait. Secara sekilas, persyaratan untuk mengganti bendera kapal tersebut tidak begitu sulit. Hanya saja, memang sedikit rumit. Beberapa orang mungkin tidak akan sempat untuk menyiapkan semuanya satu per satu, bahkan hingga menjalankan proses penggantiannya. Jika Anda termasuk salah satunya, menggunakan layanan jasa merupakan solusi paling tepat. Proses penggantian bendera kapal yang Anda lakukan akan lebih mudah. Dan, salah satu jasa layanan yang bisa Anda percaya adalah jasa pelayaran.

Salah satu jasa layanan ini akan membantu mengurus segala hal yang berkaitan dengan syarat maupun proses penggantian bendera kapal. Anda hanya diminta untuk melengkapi beberapa persyaratan tersebut, untuk selanjutnya akan dijalankan oleh pihak penyedia jasa. Plusnya lagi dari penyedia jasa ini, tidak hanya penggantian bendera yang ditangani, perusahaan ini juga bisa membantu Anda dalam melakukan perbaikan kapal serta menguruskan sertifikasi kapal. Bahkan, beberapa alat pelayaran juga disediakan untuk melayani Anda yang belum memiliki alat-alat secara lengkap. Untuk info lebih lengkap, Anda bisa mengakses situs resminya di https://jasapelayaran.com. Melalui jasa ini, Anda tidak perlu lagi pusing-pusing memikirkan proses maupun persyaratan ganti bendera kapal.