Sertifikat Kapal Ikan Wajib Dimiliki Oleh Kapal Perikanan Pada Saat Melaut

Sertifikat kapal ikan merupakan salah satu dari sekian dokumen yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan yang hendak mengangkut ikan. Hal ini dikarenakan pemeriksaan dokumen perizinan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan (PSDKP), Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan polisi air dapat terjadi kapan saja ketika anda tengah melaut. Hal ini menjadi problematika dan ketakutan tersendiri bagi para pelayan, ketika mereka tidak memiliki surat-surat dan sertifikat tersebut maka mereka akan dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi. Bahkan tidak tertutup kemungkinan jika mereka akan dilarang untuk melaut.

Kapal ikan merupakan kapal yang dipergunakan untuk menangkap dan mengangkut ikan di laut, sungai ataupun dari danau, terdapat sekitaran 1,3 juta lebih kapal ikan yang ada di indonesia dengan bentuk dan desain yang beragam. Setiap kapal ikan diwajibkan memiliki 4 dokumen izin yang harus selalu dibawa, salah satunya sertifikat kapal ikan.

Sertifikat tersebut sangatlah dibutuhkan agar kapal penangkap ikan dapat melakukan aktivitasnya secara legal dan aman. Ada 2 jenis sertifikat kapal ikan yang wajib dimiliki, yaitu sertifikat  keselamatan pengawakan kapal ikan dan sertifikat keahlian pelaut kapal penangkapan ikan yang khususnya wajib dimiliki oleh perwira kapal penangkapan ikan.

Terdapat 3 tingkatan sertifikat kompetensi bagi kepelautan dek dan 3 tingkatan sertifikat kepelautan bagian mesin yang dikukuhkan, yaitu:

1. Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkapan ikan bagian dek

a. Ahli nautika kapal penagkap ikan tingkat i atau akapin-i

Apabila anda memiliki sertifikat ini maka anda diakui menjadi mualim i di kapal ikan yang panjangnya lebih dari 24 meter  untuk semua ukuran kapal di seluruh perairan. Untuk mendapat sertifikat ini anda diharuskan memiliki sekurang-kurangnya 24 bulan pengalaman belayar sebagai mualim maupun sebagai nahkoda kapal ikan.

b. Ahli nautika kapal penagkap ikan tingkat ii atau akapin-ii

Sertifikat yang diberikan kepada mualim i di kapal ikan yang panjangnya lebih dari 12 meter namun kurang dari 24 meter. Memiliki sertifikat ini artinya anda diakui menjadi nahkoda kapal penangkapan ikan.

c. Ahli nautika kapal penagkap ikan tingkat ii atau akapin-iii

Pemegang sertifikat ini diakui menjadi mualim di kapal ikan yang panjangnya kurang dari 12 meter pada daerah pelayaran kurang dari 60 mil.

2. Sertifikat keahlian pelaut kapal penangkapan ikan bagian mesin

a. Ahli teknika kapal penangkapan ikan tingkat i atau atkapin-i

Anda dapat menjadi masinis ii ataupun sebagai kepala kamar mesin dengan kapal ikan mesin.

b. Ahli teknika kapal penangkapan ikan tingkat ii atau atkapin-ii

Anda dapat menjadi masinis ii ataupun sebagai kepala kamar mesin dengan kapal ikan mesin penggerak utama lebih 100 kw dan kurang 300 kw.

c. Ahli teknika kapal penangkapan ikan tingkat iii atau atkapin-iii

Anda dapat menjadi masinis ii ataupun sebagai kepala kamar mesin dengan kapal ikan mesin penggerak utama kurang dari 100.

Untuk mendapatkan sertifikat kapal ikan tersebut anda dapat langsung menghubungi kami di

https://jasapelayaran.com. Kami merupakan one stop service maritime solution yang meliputi controlling, maintenance, sertifikasi, safety dan juga salvage service. Perusahaan kami merupakan solusi bagi masalah pelayaran anda. Dengan menggunakan jasa pelayaran kami, dapat dipastikan anda akan mendapat kepuasan yang maksimal, karena kami bekerja dengan penuh tanggung jawab dan terpercaya.