Mengenal Jenis-Jenis Sertifikat Kapal Laut Dan Cara Mendapatkannya

Sertifikat kapal laut merupakan surat-surat penting yang harus dikantongi oleh sebuah kapal sebagai syarat untuk dapat berlayar. Dengan adanya sertifikat kapal laut artinya kapal tersebut telah memenuhi persyaratan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku sehingga pengoperasiannya tidak lagi dianggap ilegal.

Untuk mendapatkan sertifikat kapal laut harus terlebih dahulu memenuhi ketentuan-ketentuan yang tertera dalam :

a. Peraturan pemerintah no. 51 tahun 2002 mengenai perkapalan.

b. Perjanjian garis muat internasional 1966.

c. Perjanjian pencemaran laut internasional 1973

d.Perjanjian keselamatan di laut internasional (solas 1974).

Seluruh ketentuan yang tertera di dalam peraturan maupun perjanjian-perjanjian yang telah tersebut di atas berlaku untuk semua kapal laut dan kapal sungai yang ingin berlayar ke laut. Memiliki sertifikat kapal laut artinya menunjukkan jika sebuah kapal tersebut telah layak untuk berlayar. Aturan untuk memenuhi seluruh persyaratan untuk mendapat sertifikasi kapal laut adalah untuk dapat mengambil tindakan-tindakan dalam mempertinggi keselamatan kapal, penumpang dan muatannya. Selain itu juga untuk mempermudah segi kontrol dari pihak pemerintahan, apakah ketentuan-ketentuan dan persyaratan dalam peraturan-peraturan telah dilaksanakan sebaik-baiknya atau belum.

Ada banyak sertifikat kapal laut yang harus dimiliki, diantaranya:

1. Sertifikat keselamatan kapal

Beberapa jenis pengujian yang harus dilewati sebuah kapal untuk mendapatkan sertifikasi ini yaitu: pengujian penataan jangkarnya, pengujian badan kapal, pengujian mesin kapal, pengujian perlengkapan kapal, pengujian penataan kemudi, pengujian sarana laut pemadam kebakarannya, dan pengujian lensa.

2. Sertifikat keselamatan kapal penumpang

Sertifikat jenis ini dikhususkan untuk kapal penumpang dalam pelayaran internasional. Sertifikat ini bisa didapat apabila telah memenuhi syarat : memiliki sertifikat kesempurnaan yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan pengujian (badan kapal, mesin kapal, pembagian ruang-ruang kedap air, banyaknya alat-alat penolong dan juga pengujian atas radio telegraphynya).

3. Sertifikat keselamatan radio

Yaitu sebuah sertifikat untuk kapal barang yang dilengkapi dengan radio telegraphy.

4. Sertifikat garis muat

Yaitu sertifikat kapal laut yang harus dimiliki oleh semua kapal yang menunjukkan lambung timbul minimalnya.

5. Sertifikat muatan kayu

Yaitu sebuah sertifikat yang diperlukan oleh setiap kapal yang mengangkut kayu lebih dari 5 daya angkutnya sebagai muatan di geladak. Untuk mendapatkan sertifikat muatan kayu sebuah kapal harus lolos uji coba terlebih dahulu. Beberapa faktor yang di uji yaitu: pengujian kekuatan dan bangunan kapal, pengujian keselamatan awak kapal yang dimuati muatan kayu digeladak, pengujian perkakas dan peralatan lashingan di atas kapal, pengujian peralatan pengemudian tidak terganggu dan juga pengujian keseimbangan kapal.

6. Sertifikat penumpang

Yaitu harus dimiliki oleh setiap kapal laut yang hendak mengangkut lebih dari 12 penumpang, dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain, baik dalam negeri maupun pelabuhan antar negeri. Untuk mendapat sertifikat kapal laut yang ini sebuah kapal harus terlebih dahulu memiliki sertifikat kesempurnaan, keselamatan dan sertifikat lambung timbul yang masih berlaku.

Selain dari jenis-jenis sertifikat kapal laut yang telah tersebut di atas, masih banyak lagi sertifikat-sertifikat dan surat-surat penting lainnya yang harus dimiliki oleh sebuah kapal. Tidak hanya sebuah kapal, bahkan para awak dan perwira kapalpun juga harus memiliki sertifikasi.

Apabila kapal anda belum memiliki sertifikat kapal laut, ataupun sertifikat anda sudah habis masa berlaku, kami selaku perusahaan yang menyediakan jasa pelayaran akan membantu anda untuk mengatasi permasalahan tersebut. Silahkan hubungi kami dengan mengunjungi website resmi kami hanya di https://jasapelayaran.com.