Pentingnya Sertifikat Kapal Perikanan serta Tingkatannya

Sertifikat kapal perikanan merupakan salah satu dari empat dokumen yang harus dimiliki sebuah kapal saat melaut. Hal ini sudah diatur dalam undang-undang. Kapal yang tidak mempunyai dokumen tersebut, sudah pasti dianggap melanggar hukum. Dengan kata lain, sertifikat kapal merupakan bukti kelegalan dari sebuah kapal yang sedang berlayar. Berlayar, bahkan dengan tujuan menangkap ikan, tanpa membawa semua dokumen yang disyaratkan akan membuat Anda was-was setiap saat. Sebab, pemeriksaan tentang perizinan dapat dilakukan sewaktu-waktu oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan perikanan (PSDKP) serta polisi di atas laut. Berikut ini beberapa tingkata sertifikat yang harus dimiliki oleh orang yang akan berlayar mencari ikan.

# Sertifikat Wajib yang Harus Dimiliki

Secara garis besar, ada dua jenis sertifikat yang wajib dimiliki oleh sebuah kapal ikan. Pertama, sertifikat keselamatan pengawakan kapal ikan. Kedua, sertifikat keahlian pelaut kapal penangkapan ikan. Sertifikat yang kedua ini wajib hukumnya dmiliki oleh seorang perwira kapal, khususnya kapal penangkapan ikan.

# Sertifikat Keahlian Pelaut Bagian Dek

Untuk sertifikat keahlian kepelautan bagian dek, dapat dikelompokkan menjadi tiga tingkatan, yaitu:

  1. Sertiifikat ahli nautika kapal penangkap ikan untuk tingkat i (akapin-i). Sertifikat ini menunjukkan bahwa Anda diakui menjadi mualim i di kapal ikan yang mempunyai ukuran panjang lebih dari 24 meter. Namun, syarat untuk mendapatkan sertifikat ini, Anda harus sudah memiliki minimal 2 tahun pengalaman berlayar sebagai nahkoda maupun mualim.
  2. Sertifikat ahli nautika kapal penangkap ikan untuk tingkat ii (akapin-ii). Sertifikat ini merupakan bukti bahwa Anda telah diakui menjadi nahkoda dari kapal ikan yang mempunyai ukuran panjang antara 12 meter hingga kurang dari 24 meter.
  3. Sertifikat nautika kapal penangkap ikan tingkat ii (akapin-ii). Anda yang memegang sertifikat ini secara otomatis telah diakui sebagai mualim di kapal ikan yang mempunyai ukuran panjang kurang dari 12 meter. Namun, daerah pelayaran yang boleh dilalui kapal ini kurang dari 60 mil.

# Sertifikat Keahlian Pelaut Bagian Mesin

Sementara, untuk sertifikat kepelautan bagian mesin, juga ada tiga tingkatan yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1. Sertifikat ahli teknika kapal ikan untuk tingkat i (atkapin-i). Dengan sertifikat ini, Anda diperbolehkan menjadi masinis ii atau kepala kamar mesin dari sebuah kapal ikan mesin.
  2. Sertifikat ahli teknika kapal ikan untuk tingkat ii (atkapin-ii). Sama seperti pada sertifikat tingkat i, sertifikat ini juga membolehkan Anda untuk menjadi masinis ii atau kepala kamar mesin. Bedanya, ada batasan kapal ikan mesin yang digunakan yaitu, antara 100 kw hingga kurang dari 300 kw.
  3. Sertifikat ahli teknika kapal ikan untuk tingkat iii (atkapin-iii). Dengan sertifikat ini, Anda bisa menjadi masinis ii atau kepala kamar mesin dengan kapal ikan mesin penggerak utama kurang dari 100 kw.

Dengan tidak membawa sertifikat di atas, sebuah kapal ikan dan seluruh awaknya akan ditangkap dan dianggap telah melanggar hukum. Bahkan, bisa jadi akan diberi sanksi berupa pelarangan untuk melaut. Oleh karena itu, selalu lengkapi diri Anda dengan berbagai dokumen termasuk sertifikat kapal ini. Jika Anda belum memilikinya, segera urus atau gunakan jasa pengurusan sertifikat. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan jasa pelayaran untuk menguruskan semua dokumen Anda. Untuk lebih jelasnya mengenai apa saja dan bagaimana cara mengurus sertifikat kapal, silakan untuk menghubungi langsung ke website resminya di https://jasapelayaran.com. Pastikan Anda taat hukum dengan memiliki sertifikat kapal perikanan.