Jenis-Jenis Sertifikat Kapal Sesuai Peruntukannya
Agar sebuah kapal bisa menjalankan tugasnya dengan baik, tentu harus dilengkapi surat-surat dan dokumen kapal berdasarkan ketentuan yang telah berlaku. Ada beberapa jenis sertifikat kapal, sebagai persyaratan untuk kapal yang bersangkutan agar sesuai peruntukannya. Berikut jenis-jenis sertifikat tersebut, diantaranya
1.Sertifikat Kesempurnaan
Merupakan sertifikat yang akan diberikan untuk sebuah kapal yang sudah memenuhi persyaratan berupa keselamatan berlayar. Adapun keselamatan tersebut meliputi, perlengkapan kapal, badan kapal, alat-alat berlabuh jangkar, sarana pemadam kebakaran, penataan kemudi dan lain sebagainya. Sertifikat kapal ini berlaku untuk semua jenis kapal yang ada di laut. Di Indonesia sendiri, ada sertifikat kelas dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), terutama untuk kapal-kapal dengan ukuran isi kotor sekitar 100m3 maupun lebih.
Sertifikat ini dikeluarkan untuk melakukan pelayaran di seluruh lautan dan pelayaran di setiap pelabuhan yang ada di Asia Tenggara. Sertifikat kesempurnaan ini tak akan berlaku lagi, apabila kapal yang telah diklasifikasikan di biro klasifikasi, diganti kelasnya maupun dicoret pada daftar dan dikarenakan masa berlakuya sudah habis atau sertifikaat tersebut tak memenuhi syarat sesuai yang ditentukan
2.Sertifikat Keselamatan
Jenis sertifikat kapal ini diberikan secara khusus untuk kapal penumpang dengan sistem pelayaran internasional. Sertifikat keselamatan umumnya berlaku kurang dari satu tahun saja, dikeluarkan secara langsung oleh Dirjenhub laut. Sertifikat keselamatan ini tak akan berlaku lagi, apabila sertifikat kesempurnaan sudah tak berlaku, dikarenakan masa berlaku setifikat sudah habis, atau dikarenakan telah dikeluarkannya sertifikat keselamatan kapal yang baru. Apabila sertifikat keselmatan tak berlaku lagi, sementara kapal tersebut berada di luar Indonesia, selain di Pelabuhan Malaysia dan Singapura, dengan begitu masa berlaku sertifikat ini bisa diperpanjang, sehingga memungkinkan kapal untuk kembali ke tanah air demi mengakhiri pelayarannya.
3.Sertifikat Keselamatan Radio
Sertifikat ini diberikan khusus untuk kapal barang dengan radio komunikasi. Umumnya berlaku kurang dari satu tahun saja.
4.Sertifikat Lambung Timbul
Merupakan jenis sertifikat yang mencakup hingga batas mana transportasi ini bisa dimuati, serta berapa jumlah daya apung cadangannya. Sertifikat kapal ini diperuntukkan untuk semua jenis kapal yang sedang berlayar. Untuk sertifikat lambung timbul, biasanya masa berlakunya tak melebihi 5 tahun.
5.Sertifikat Muatan Kayu
Sertifikat ini diperuntukkan pada kapal-kapal dengan memuat kayu untuk menjadi muatan geladaknya, biasanya berlaku tak melebihi 5 tahun lamanya.
6.Sertifikat Penumpang
Sertifikat ini diperuntukkan pada kapal-kapal dengan kapasitas penumpang melebihi 12 orang, dan berlaku sampai 1 tahun.
7.Sertifikat Pembebasan
Sertifikat pembebasan umumnya diperuntukkan pada kapal-kapal yang terdapat pada pelayaran internasional dan mendapat pembebasan-pembebasan atas segala ketentuan perjanjian keselamatan untuk laut internasional 1929, yakni terhadap radio telegrap, alat penolong dan bangunan. Biasanya sertifikat pembebasan hanya berlaku kurang dari 1 tahun lamanya.
Kewajiban memiliki sertifikat kapal ini, sesuai persyaratan dari ISM Code yang menyatakan jika setiap perusahaan yang mengoperasikan transportasi kapal, wajib menetapkan sebuah sistem manajemen keselamatan bagi kapal dan perusahaan itu sendiri dalam rangka untuk menjamin operasional transportasi kapal secara aman. Karena itulah, Jasa Pelayaran menyediakan layanan pembuatan sertifikat dengan mudah di https://jasapelayaran.com.
Untuk membantu setiap pemilik kapal dalam menyelesaikan persoalan perkapalan atau pelyaran jasapelayaran.com menawarkan berbagai macam layanan, mulai dari pengurusan sertifikasi kapal, manajemen keselamatan dan keamanan kapal, layanan pekerjaan bawah air dan perbaikan kapal, layanan servis dan sertifikasi peralatan keselamatan.