Pengajuan Sertifikat Keamanan Kapal

sertifikat keamanan kapal tidak boleh tidak dimiliki oleh perusahaan pengangkutan kapal laut karena sertifikat ini menjadi jaminan untuk berbagai hal. Perusahaan pengangkutan kapal laut nantinya akan mengangkut penumpang dari dan menuju lokasi tertentu menggunakan kapal. Kapal tersebut bisa dikatakan sebagai rumah sementara bagi para penumpang selama melakukan perjalanan laut. Oleh karena itu, kapal seharusnya mampu menjadi tempat berlindung bagi penumpang selama dalam perjalanan di laut. Untuk memastikan bahwa kapal tersebut aman bagi penumpang, sertifikat keamanan kapal menjadi surat wajib yang harus dimiliki. Untuk mendapatkan sertifikat ini, ada prosedur yang harus diikuti tentunya. Pengusaa angkutan kapal sebaiknya mengikuti prosedur yang ada dengan baik mengingat ada nyawa banyak penumpang dan juga kru kapal yang berada di dalam kapal selama pelayaran. Tidak boleh ada hal yang terlewat jika tidak ingin keamanan dan keselamatan penumpang dan awak kapal terganggung selama berada di laut. Untuk itu, akan sangat baik jika pengusaha pengangkutan laut mempelajari dengan seksama mengenai persyaratan yang arus dipenuhi jika ingin mendapatkan sertifikat keselamatan kapal. Dengan memenuhi persyaratan tersebut, perusahaan tidak hanya akan mendapatkan sertifikat keselamatan yang akan memperlancar menjalankan usaha melainkan juga menjaga keamaan awak dan penumpang seoptimal mungkin.

Persyaratan Pemohonan Sertifikat Keselamatan Kapal

Sekali lagi, pengusaha angkutan laut wajib menjamin segala hal yang berhubungan dengan keselamatan transportasi karena setiap orang pasti ingin tiba di tempat tujuan dengan selamat. Untuk itu, salah satu hal penting yang tidak boleh dilupakan oleh pengusaha angkutan laut adalah mengurus sertifikat keselamatan kapal. Untuk mendapatkan sertifikat keamanan kapal, pengusaha perlu mengajukan permohonan ke Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Untuk mendapatkan sertifikat keselamatan kapal, surat permohonan perlu ditujukan pada Subdit Nautis, Teknis, dan Radio Kapal. Ada beberapa syarat yang harus disertakan agar sertifikat keselamatan kapal bisa diterbitkan. Syarat yang pertama adalah sertifikat keselamatan kapal sementara yang meliputi SCC dan SEC. Selain itu, ada laporan pemeriksaan kapal yang juga harus diikutsertakan. Dengan kata lain, kapal harus mengikuti sejumlah prosedur pemeriksaan untuk memenuhi persyaratan permohonan sertifikat. Surat ukut tetap juga perlu disertakan bersama surat laut/ pas tahunan/ grosse akte pendaftaran kapal. Laporan dock/ pengeringan/ perlambungan juga harus disertakan sebagai persyaratan. Laporan ini akan diperoleh dari galangan kapal. Kapal baru perlu menyertakan builder cert. Selain syarat-syarat tersebut, pemilik usaa juga tidak boleh lupa untuk menyertakan rekomendasi pengesahan gambar dan sertifikat klas. Setiap persyaratan harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan sehingga pemilik usaha sebaiknya mengecek kembali sebelum mengajukan permohonan.

Persyaratan Perpanjangan

Bagaimana jika Anda ingin memperpanjang sertifikat keselamatan kapal? Untuk memperpanjang sertifikat keselamatan kapal, ada persyaratan yang juga harus dipenuhi. Namun demikian, Anda tak perlu khawatir karena persyaratan tersebut tidak sebanyak persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat sertifikat baru. Seperti biasa, Anda tentu membutuhkan surat permohonan yang ditujukan ke Direktur Perkapalan dan Kepelautan. Selain itu, Anda juga wajib menyertakan sertifikat keselamatan kapal yang ingin diperpanjang. Itu saja? Tidak. Masih ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi seperti surat ukur tetap dan surat laut/ pas tahunan. Syarat terakhir yang wajib dimasukkan menyertai surat permohonan adalah sertifikat klas baik HULL, MACH, atau LL. Anda bisa berkunjung ke https://jasapelayaran.com untuk mendapatkan bantuan dan kemudahan dari tim profesional yang sudah berpengalaman untuk mengurus sertifikat keamanan kapal.