Pentingnya Sertifikat Kepemilikan Kapal

Sertifikat kepemilikan kapal – Pendaftaran tentu memiliki peranan yang sangat penting bagi sebuah kapal, sebab jika sebuah kapal akan dijadikan sebagai objek untuk jaminan hutang, dengan begitu kapal tersebut sudah seharusnya terdaftar. Apabila berat kapal mencapai 20m3, tapi tidak didaftarkan, untuk itu kapal tersebut bisa dianggap sebagai benda bergerak, yakni penjaminannya memakai lembaga gadai atau fidusia. Pengaturan tentang pendaftaran kapal itu sendiri, awalnya terdapat pada staatsblad 1933-48 lalu diganti oleh Undang-Undang Pelayaran pada tahun 1992, kemudian di tahun 2008 sudah diundangkan peraturan Undang-Undang mengenai pelayaran baru untuk menggantikan undang-undang tersebut.

Persyaratan Pendaftaran Kapal

Permohonan pendaftaran kapal diajukan pada pihak Pejabat Pendaftar Kapal disertai dokumen-dokumen di bawah ini

1. Surat ukur diberikan berdasarkan ketentuan aturan yang berlaku.

2.Akta berupa penyerahan pembuatan kapal atau sertifikat kepemilikan kapal lainnya.

3.Pendaftaran kapal bagi penggunaan kapal, baik untuk kapal sungai atau kapal laut.

4.Apabila pendaftaran sebagai sebuah kapal penangkap ikan laut atau kapal laut, maka harus ditambahkan dokumen, berbentuk keterangan pemohon jika kapal tersebut merupakan kapal Indonesia berdasarkan ketentuan dari 311 KUH Dagang, yakni kapal yang bisa dibuktikan sebagai sebuah kapal Indonesia sesuai dokumen-dokumen laut. Selain itu, surat-surat yang lainnya dibutuhkan untuk menetapkan kebangsaan kapal.

Pendaftaran bisa dilakukan di area yang dikehendaki bagi yang berkepentingan, akan tetapi sesudah didaftarkan serta sudah tercatat di sebuah area, maka registrasi tersebut tak bisa dipindahkan pada tempat lain. Sedangkan pendaftaran ini bisa dicoret, jika kapal dibongkar, atau kapal dibajak pihak tertentu.

Pentingnya Sertifikat Kepemilikan Kapal

Sertifikat kepemilikan kapal peranannya sangat penting, sehingga dapat didata berapa kapal yang tersedia, berapa pasokan BBM untuk kapal yang harus disediakan, dan sebagainya. Pada beberapa kasus, apabila terjadi sebuah tindak pidana pada satu kapal yang dicuri, maka pihak kepolisian dapat menindaklanjuti untuk upaya pencarian. Akan tetapi, apabila kapal tersebut tak mempunyai dokumen yang lengkap dan jelas, maka pihak kepolisian akan kesulitan melakukan tindakan hukum sebagaimana seharusnya.

Jika memiliki surat-surat yang lengkap, tentu saja dapat dilaporkan apabila terjadi kehilangan atau kapal dicuri. Namun jika ternyata tidak memiliki surat dan dokumen yang lengkap tentu saja pihak kepolisian tak bisa memproses laporan tersebut. Karena pentingnya surat kepemilikan kapal, dan sertifikasi kapal, Anda tentu harus melengkapi dokumen-dokumen kepemilikan kapal yang Anda miliki untuk melindungi hak milik tersebut.

Layanan Jasa Pengurusan Sertifikat Kapal

Dengan berbagai macam alasan pentingnya kepemilikian sertifikat-sertifikat kapal dengan lengkap, jasapelayaran.com memberikan layanan terbaik untuk mengurus sertifikat kapal, seperti ganti bendera atau pemakaian bendera pada kapal baru, membantu mengurus sertifikat kepemilikan kapal serta kontrol masa berlaku, seperti nota dinas sertifikat keselamatan, surat laut, dokumen RPT, deviasi, IAPP, IOPP, PKKA, dan masih banyak yang lainnya.

Selain mengurus sertifikat kapal, kami juga memberikan layanan pekerjaan bawah air dan perbaikan kapal, seperti pemotongan atau pengelasan kapal, penimbunan kapal tenggelam, persiapan dan pengawasan doking kapal, dan perbaikan bongkar pasang propeller. Kami juga memberikan sistem manajemen keselamatan serta keamanan kapal, berupa implementasi ISPS Code dan ISM Code, penyusunan manual pada sistem manajemen keselamatan kapal, penyusunan manual SSA & SSP sistem manajemen keamanan kapal, dan ISPS/ISM internal audit untuk persiapan audit secara eksternal. Karena itulah, Anda bisa menggunakan jasa kami di jasapelayaran.com untuk mendapatkan solusi terbaik dalam sistem pelayaran Anda!