Pentingnya Membuat Surat Keselamatan Kapal
Berdasarkan Undang Undang Pelayaran nomor 17 yang diterbitkan tahun 2008 menyatakan bahwa kapal laut dinyatakan layak jika sudah dilengkapi dengan Sertifikat Keselamatan Kapal, Sertifikat Garis Muat, Sertifikat manajemen keselamatan, Surat Laut, dll. Bahkan para awak kapal juga harus memenuhi syarat dan kompetensi yang sudah diatur berdasar ketentuan nasional dan internasional. Terdapat perjanjian kerja antara pemilik dengan awak kapal, seperti informasi gaji, jam kerja, jam istirahat, perawatan kesehatan, dll yang suda diatur oleh Undang Undang. Untuk kapal khusus penumpang harus menyediakan fasilitas kesehatan bagi penumpangnya.
Agar kapa dapat beroperasi dengan baik dan selalu menjaga keamanannya, kapal harus dilengkapi dengan surat kapal dan sertifikat kapal yang sudah diatur oleh negara. Seperti yang disebutkan di atas bahwa terdapat beberapa jenis sertifikat kapal yang harus dimiliki kapal dan sertifikat yang harus dimiliki para awak kapal. Undang Undang nomor 17 tahun 2008 juga menyebutkan bahwa Sertifikat Keselamatan Kapal harus dimiliki oleh jenis kapal yang berukuran GRT lebih dari 7 GT, terkecuali untuk kepal negara, kapal perang dan kapal yang biasanya digunakan untuk kebutuhan olahraga. Persyaratan untu keselamatan kapal juga berlaku pada setiap pembangunan, pengadaan, dan pengerjaan kapal.
Persyaratan keselamatan kapal yang juga ditetapkan di UU nomor 17 tahun 2008 juga meliputi beberapa hal, seperti bangunan, mesin, material, konstruksi, listrik, tata susunan, stabilitas dan perlengkapan keselamatan lainnya. Di dalam undang undang tersebut juga menyebutkan bahwa kapal dengan jenis dan ukuran tertentu harus diklasifikasikan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikat keselamatan kapal. Setelah melaui tahap pemeriksaan dan pengujian, kapal tersebut akan dinyatakan telah memenuhi syarat keselamatan jika sudah melalui tahapan tersebut dengan benar, kemudian akan diterbitkan sertifikat. Kapal yang sudah memiliki sertifikat akan dilakukan peninjauan secara berkala sampai kapal tersebut tidak dioperasikan kembali.
Sebelumnya, sertifikat ini dikenal dengan istilah Seaworthiness Certificate, tetapi berdasarkan UU di atas, kemudian sertifikat ini berubah menjadi Sertifikat Kapal Penumpang yang terdiri dari Sertifikat Keselamatan Perlengkapan Kapal Barang, Sertifikat Konstruksi Kapal barang dan Sertifikat Keselamatan Radio Kapal Barang. Sertifikat kapal tersebut tidak akan berlaku jika masa berlakunya telah habis, kapal rusak yang dinyatakan tidak layak, tidak melaksanakan pengukuhan sertifikat, kapal berganti bendera, kapal berubah nama, kapal sudah tidak sesuai dengan informasi dalam Sertifikat Keselamatan Kapal, kapal mengalami perombakan besar yang berakibat pada konstruksi kapal, perubahan fungsi kapal, perubahan ukuran kapal, kapal tenggelam, atau hilang. Sertifikat kapal tersebut juga dapat dibatalkan apabila ada ketidakcocokan keterangan di dalam dokumen atau informasi tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Untuk prosedur Sertifikat Keselamatan Kapal, pemilik kapal melakukan pemeriksaan terhadap nautis terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan. Jika kondisi kapal yang bersangkutan berada dalam kondisi baik, maka pemohon diminta untuk melengkapi beberapa syarat, yaitu surat ukur, surat permohonan asli, surat laut, laporan pemeriksaan, dll.
tentunya masih banyak surat lainnya yang harus dimiliki kapal tertentu berdasarkan jenis dan fungsinya. Semua sertifikat sudah diatur dalam Undang Undang yang berlaku dan wajib dimiliki demi kenyamanan dan keamanan bersama. Membuat surat keselamatan kapal mungkin membutuhkan waktu yang cukup lama, jika anda menginginkan alternatif yang lebih mudah, anda dapat menghubungi jasa layanan mengurus sertifikat kapal di https://jasapelayaran.com. Anda juga dapat memilih layanan lain yang berkaitan dengan industri kapal dan pelayaran. Untuk informasi lebih lengkap anda dapat mengunjungi halaman tersebut.