Mengenai Sertifikat Klasifikasi Kapal
sertifikat klasifikasi kapal dibutuhkan oleh perusahaan pelayaran dan untuk mendapatkannya, ada beberapa aturan dan proses yang harus dijalani. Untuk bisa berlayar di lautan, sebuah kapal harus dilengkapi dengan sertifikasi laik laut. Nah, sertifikasi laik laut ini meliputi beberapa elemen dan salah satunya adalah sertifikat klasifikasi. Sertifikat klasifikasi sendiri terdiri atas dua jenis. Sertifkat pertama adalah sertifikat lambung. Selain itu, ada pula sertifikat mesin. Ada badan klasifikasi yang membuat aturan dan regulasi mengenai klasifikasi kapal. Apabila sebuah kapal mampu memenuhi aturan dan regulasi tersebut, baru sertifikat klas bisa diterbitkan. Tidak ada salahnya untuk belajar lebih jauh mengenai sertifikat klasifikasi untuk kapal agar usaha angkutan laut Anda bisa dijalankan secara efisien.
Aturan
Sertifikasi klasifikasi tidak dibutuhkan oleh semua kapal sebenarnya. Ada aturan mengenai kapal-kapal macam apa yang wajib disertai sertifikat klasifikasi. Menurut instruksi menteri perhubungan, sertifikasi klasifikasi dibutuhkan oleh kapal yang mempunyai panjang minimal 20 meter. Tonase minimal yang dimiliki oleh kapal tersebut adalah 100 sementara mesin kapal paling tidak 100 DK. Sebuah kapal memiliki status wajib klas jika mempunyai bendera Indonesia meskipun sudah dikelaskan pada badan klasifikasi yang lain. Klasifikasi akan mencakup beberapa aspek dalam kapal seperti lambung, instalasi mesin, dan peralatan dalam kapal. Aturan tersebut didasarkan pada penelitian dan pengembangan di dunia perkapalan. Selain itu, ada standar nasional, standar internasional, dan koda internasional yang harus dipenuhi. Aturan juga didasarkan pada badan klasifikasi internasional IACS. Umpan balik dari penerapan aturan dan regulasi yang sudah ada juga menjadi dasar aturan klasifikasi yang sekarang dijalankan. Aturan yang dimiliki oleh badan klasifikasi asing juga menjadi dasar aturan untuk menerbitkan sertifikat klasifikasi kapal.
Proses
Selain mengetahui mengenai aturan-aturan yang ada mengenai klasifikasi kapal, Anda juga perlu mengetahui lebih lanjut mengenai proses yang harus diikuti untuk mendapatkan sertifikat klasifikasi untuk kapal Anda. Ada survei yang harus dilakukan dengan langkah-langkah tertentu untuk penerimaan klasifikasi baangunan baru. Survei juga dilakukan untuk penerimaan klasifikasi bukan bangunan baru apabila kapal tersebut mempunyai sertifikat klasifikasi lain yang sudah diakui atau sama sekali tidak memilikinya.
Manfaat
Setelah mengikuti aturan yang ada dan proses yang dibutuhkan, sertifikat klasifikasi akan diterbitkan jika kapal sudah memenuhi persyaratan. Sertifikat tersebut mempunyai masa berlaku lima tahun. Namun demikian, sertifikat tersebut juga diikuti oleh kewajiban untuk mengikuti beberapa jenis survei periodik. Anda mungkin bertanya-tanya mengenai manfaat kepemilikan sertifikat klasifikasi tersebut. Sertifikat tersebut akan memuat status klasifikasi kapal. Sertifikat beserta laporan survei periodik akan dijadikan sebagai referensi untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan operasional kapal tersebut oleh pihak yang berkepentingan. Siapa sajakah pihak yang berkepentingan terhadap status klasifikasi kapal?
Pihak Berkepentingan
Pihak yang sangat berkepentingan terhadap status klasifikasi kapal adalah pihak asuransi. Asuransi akan menggunakan status klasifikasi yang ada sebagai salah satu acuan penetapan tak hanya premi asuransi melainkan juga klaim asuransi atas kapal tersebut. Tentu pemilik muatan yang akan diangkut oleh kapal juga berkepentingan terhadap status klasifikasi tersebut. Status tersebut akan dijadikan jaminan bahwa muatan yang mereka miliki diangkut oleh kapal yang benar-benar laik laut. Pemilik kapal pastinya juga mempunyai kepentingan terhadap status klasifikasi untuk mengawal kondisi kapal dan kebutuhan perawatan dan kepentingan komersial usaha. Pemerintah tidak akan menerbitkan surat izin berlayar tanpa kejelasan status klasifikasi kapal. Perusaaan https://jasapelayaran.com siap membantu kepengurusan sertifikat klasifikasi kapal.