JAKARTA – Kementerian perhubungan menargetkan proses perizinan kapal selesai dalam jangka waktu 14 hari menyusul peresmian ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap Ditjen Perhubungan Laut. Menteri Perhubungan Evert Ernest Mangindaan mengatakan target itu mengacu semua berkas persyaratan perizinan kapal lengkap diajukan ke pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). “Dengan adanya PTSA, apabila berkas proses perizinan kapal lengkap maka proses perizinan tersebut paling lambat 14 hari harus keluar,” katanya seusai acara peresmian ruang PTSA, Senin (19/11).
Dia menjelaskan ruang PTSA Ditjen Perhubungan Laut akan menyatukan seluruh pelayanan publik di transportasi laut.
Peresmian PTSA merupakan salah satu tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2011 tentang Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. “Ini sejalan dengan prinsip tata kelola yang baik Kemenhub,” tuturnya.
Mangindaan mengharapkan perizinan PTSA bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku sekaligus meningkatkan transparansi perizinan. Menurutnya, pihaknya telah memberikan pelatihan kepada pegawai yang bertugas di ruang PTSA sehingga bisa memahami peraturan dan prosedur layanan. “(selain itu) di depan (ruang pelayanan) harus dipasang maklumat, orang mau urus apa dan syaratnya apa saja, buka dan tutupnya jam berapa,” imbuhnya.
Dia juga menambahkan pihaknya akan mengusahakan proses pembayaran dalam pengurusan perizinan pelayaran menggunakan pembayaran elektronik atau e-payment.“Paling bagus menggunakan e-payment sehingga tidak terima uang, tetapi sekarang masih cash. Nanti, Bank BNI naik (membuka cabang khusus untuk PTSA) masyarakat yang membayar langsung berhubungan dengan pihak Bank, tidak dengan orang Kemenhub,” tuturnya. Nantinya, PTSA Ditjen Perhubungan Laut akan menyatukan seluruh pelayanan publik yang menjadi tanggung jawab sektor angkutan laut.
Selama ini, berbagai perizinan jasa transportasi laut harus diurus mandiri di lima direktorat di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. Kelima direktorat itu yakni Direktorat Pelabuhan dan Pengerukan, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Direktorat Kenavigasian, serta Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai.
Plt Dirjen Perhubungan laut Leon Muhamad menyatakan PTSA bisa melayani pengurusan sedikitnya 19 perizinan di sektor perhubungan laut. “Ini (PTSA) melayani izin keruk, izin pekerjaan bawah air. Sekitar 19 izin,” ujarnya.
Pada 2013, tuturnya, sistem pelayanan terpadu satu pintu juga akan diberlakukan Ditjen Perhubungan Udara, dan Ditjen Perhubungan Darat. (Henrykus F. Nuwa Wedo/Berliana Elisabeth S.)